Alat keselamatan Kerja Sebagai Alat Pelindung Diri ( APD )

alat keselamatan kerja

Alat keselamatan kerja merupakan alat yang digunakan sebagai alat pelindung diri oleh seseorang dalam melakukan suatu kegiatan baik perorangan maupun area kerja suatu perusahaan yang bertujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja serta memperlancar pekerjaan yang sulit dilakukan dan beresiko tinggi terhadap dirinya.

Alat ini biasanya terdiri dari beberapa kategori dan dikelompokan berdasarkan tubuh manusia yang berguna mengurangi cidera atau kehilangan nyawa seseorang.

Berikut beberapa kategori alat keselamatan kerja:

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung mata
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Tangan
  • Pelindung Kaki

Pentingnya alat keselamatan kerja ini pemerintah juga mengatur dalam peraturannya .Bagi seorang pekerja dan perusahaan, alat keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Penjelasan Kategori Alat Pelindung Diri yang kami sebutkan diatas:

  • Pelindung Kepala

Alat atau barang yang dipakai untuk melindungi kepala dari cidera luka dari beda tajam atau benda tumpul seperta kejatuhan benda dari atas serta benturan kepala agar resiko yang tidak diinginkan tidak terjadi . Alat ini disebut Helm pengaman

  • Pelindung Mata

pelindung kepala

Alat atau barang yang digunakan untuk melindugi cidera di area mata ketika melakukan suatu pekerjaan yang beresiko terhadap mata. Alat ini disebut Kacamata Safety atau kacamata pengaman

  • Pelindung Telinga

peindung telinga

Alat atau Barang yang di pakai berfungsi untuk melindung telinga kita dari suara bising atau suara keras yang membuat bahaya telinga kita cidera bahkan bisa tuli. Alat ini biasa disebut earplug atau earmuff

  • Pelindung Tangan

pelindung tangan

Alat atau Barang yang berfungsi untuk melindungi tangan kita dari luka cidera dari beda tajam atau tumpul atau permukaan keras sehingga tangan tidak luka atau kasar, bahaya cairan kimia dan benda licin ketika di pegang. Alat ini disebut sarung tangan. Banyak macam bahan yang di pakai contoh sarung tangan bahan kulit, sarung tangan berbahan besi dan sarung tangan berbahan tahan api dan lainnya

  • Pelindung Kaki

pelindung kaki

berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety atau safety shoes berkualitas juga memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Berbagai sepatu safety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll.

APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya. Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga perawatannya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.

Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.